Selasa, 21 Agustus 2007

Syariah Islam, Solusi Kehidupan

RadarBanjarmasin.Com, Selasa, 21 Agustus 2007
Pada dasarnya, yang disebut dengan masalah adalah suatu keadaan dimana terdapat perbedaan antara das sollen (yang seharusnya, yang ideal) dengan das sein (yang nyata, yang real). Bagi umat Islam, kondisi ideal itu adalah hidup di bawah naungan syariah Islam, sebab penerapan syariah Islam ini adalah wajib atas umat Islam. Firman Allah SWT: “Maka demi Tuhanmu (Muhammad), mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan...” (TQS An-Nisa: 65).
Dengan demikian, bila umat Islam meninggalkan kewajiban menerapkan syariah Islam ini, berarti mereka telah hidup secara abnormal dan jauh dari ideal. Umat Islam yang seperti ini, ibarat makhluk yang dipaksa hidup di luar habitatnya. Bagaikan ikan yang dipaksa hidup dalam limbah minyak.
Semua masalah dan krisis ini sesungguhnya adalah akibat dari meninggalkan syariat Islam yang seharusnya diberlakukan sebagai solusi berbagai masalah manusia. Maka dari itu, untuk mengatasi berbagai krisis tersebut, tak ada jalan lain bagi umat Islam, kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Dimana hal tersebut tidak akan terwujud dengan sempurna tanpa adanya Khilafah, sebuah institusi politik Islam yang memang mempunyai misi menerapkan Islam secara menyeluruh.
Dengan demikian, keberadaan Khilafah adalah sebuah kewajiban syar’i, mengingat penerapan syariah Islam (yang hukumnya wajib) tak mungkin terlaksana dengan baik tanpa institusi Khilafah. Kaidah syar’iyah menyebutkan, “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajib” (Sebuah kewajiban yang tidak terwujud sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya).
Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh umat menuju khilafah?
Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa perjuangan menuju Khilafah mempunyai 2 (dua) kata kunci, yaitu amal jama’i, dan amal siyasi. Amal jama’i, artinya perjuangan menuju Khilafah harus dilakukan secara berjamaah (berkelompok) (lihat QS Ali ‘imran: 104). Jadi ini bukan amal fardi (perjuangan individual), sebab tak mungkin individu-individu mampu memikul tugas amat berat ini tanpa bergerak bersama-sama dalam suatu jamaah. Amal siyasi, artinya perjuangan menuju Khilafah hendaknya menempuh jalur politik, bukan jalur lainnya (ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dsb), sebab permasalahan Khilafah adalah permasalahan politik. Ingatlah, Khilafah adalah institusi politik. Dan kedua kata kunci ini, yaitu amal jama’i dan amal siyasi, akan dapat terwujud dalam sebuah partai politik (al-hizb as-siyasi). Partai politik inilah yang akan bergerak bersama umat dan di tengah umat untuk berjuang menuju Khilafah.
Bagaimanakah langkah sebuah partai politik Islami yang hendak mengembalikan Khilafah ini? Dalam hal ini umat Islam sebenarnya sudah mempunyai teladan, yaitu Rasulullah SAW. Metode Rasulullah SAW inilah yang wajib kita teladani. Metode Rasulullah SAW ini dapat kita telusuri dari langkah sirah/perjalanan dakwah Rasulullah SAW sampai menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri. Wallahu’alam bis showab.(*)
Muhammad Firdaus KSI Al Mizan Fakultas Hukum UNLAM

Tidak ada komentar: